• Call Center RS PKU Muh Karanganyar : (0271) 494019
  • Telp IGD RS PKU Muh Kra IGD : (0271) 494019 ext:118
  • WA icon : 0857-2520-8868
  • Email PKU Muhammadiyah Karanganyar : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Visi Misi

VISI

Menjadi Rumah Sakit Islami, unggul, dan berskala Nasional untuk kemaslahatan umum.

 

MISI

  1. Memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, berkemajuan dan berlandaskan nilai-nilai Islami.
  2. Mewujudkan Rumah Sakit dengan layanan unggul yang berdaya saing tinggi.
  3. Mewujudkan civitas hospitalia yang professional, beriman, bertaqwa dan berakhlaqul karimah.
  4. Memanfaatkan teknologi kesehatan modern untuk efektifitas dan efisiensi pelayanan.
  5. Meningkatkan peran sosial Rumah Sakit untuk kemaslahatan umum dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

 

DASAR

Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Karanganyar diselenggarakan berdasarkan pada Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.

 

PRINSIP

Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Karanganyar diselenggarakan dengan prinsip berkeadilan, keikhlasan, kejujuran, amanah, profesional, transparan, akuntabel, peduli kaum duafa, dan keseimbangan yang memadukan ilmu, iman, dan amal.

 

TUJUAN

  1. Menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya,
  2. Mewujudkan peningkatan kualitas kesehatan jasmani dan rohani masyarakat secara menyeluruh sesuai ajaran Islam, peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, dengan tidak memandang suku, agama, ras, antar golongan, dan kedudukan.

 

MOTTO

PRIMA (Profesional, Ramah, Islami, Mudah dan Amanah)

Kontak Kami

Jl. Papahan Tasikmadu Karanganyar
Kode Pos: 57722 Jawa Tengah

: 0271 – 494019
: 0271 – 495389
0271 – 494019 ext: 118 (IGD)
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
: 0857-2520-8868 (chat only)

Jam Kunjung Pasien

Pagi jam 11.00 sampai jam 13.00 WIB
Sore jam 17.00 sampai jam 20.00 WIB
Anak dibawah 12 tahun Dilarang masuk 

Pasien memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat dan pulih tanpa terganggu oleh kunjungan yang tidak terduga.